WNI dan WNA Wajib Mengisi Kartu Kedatangan Indonesia sebelum memasuki wilayah Indonesia

WNI dan WNA Wajib Mengisi Kartu Kedatangan Indonesia sebelum memasuki wilayah Indonesia mulai 01 September 2025


Dear Mitra Agen

Kami ingin menginformasikan bahwa sesuai dengan kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia, seluruh penumpang internasional—baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) mulai 01 September 2025 wajib mengisi Kartu Kedatangan Indonesia secara elektronik sebelum memasuki wilayah Indonesia maksimal tiga hari sebelum kedatangan.

Sistem ini mengintegrasikan layanan digital dari berbagai instansi terkait seperti Imigrasi, Bea dan Cukai, Kesehatan, serta Karantina  untuk meningkatkan efisiensi, kenyamanan, dan pengalaman penumpang selama proses kedatangan. Untuk pengisian silahkan kunjungi situs https://allindonesia.imigrasi.go.id/

Demikian informasi dari kami

Scroll to Top